ADS

Ekonom Senior: Jikalau Pelanggaran Ini Dapat Dibuktikan, Freeport Gratis Dimiliki Indonesia

Ichsanuddin Noorsy (int)

Riauaktual.com - Pemerintah bisa saja tidak memperpanjang Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan berakhir pada tahun 2021, sebagaimana KK generasi kedua yang ditandatangani 30 Desember 1991.

Dengan tidak memperpanjang, pemerintah bisa eksklusif mengambil alih perusahaan milik Amerika Serikat itu tanpa biaya sepeserpun uang ketika kontrak habis.

Begitu kata ekonom senior, Ichsanuddin Noorsy kepada wartawan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (24/12) kemarin.

Baca Juga : Heran Divestasi Saham Freeport, Tengku: Sebenarnya Kita Tinggal di Negara Mana Sih? Di NKRI atau Bukan?

Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan jikalau pemerintah bisa mengambarkan PTFI telah melaksanakan pelanggaran-pelanggaran hukum. Salah satunya, pelangaran aturan ihwal laporan deep mining (penambangan dalam) PTFI.

Sebab, ada perbedaan antara laporan ke bursa saham di Amerika Serikat New York Stock Exchange dengan laporan yang disampaikan ke pemerintah Indonesia.

"Yang kedua, pelanggaran atas pemakaian hutan lindung (sebagai lahan tambang)," sambungnya.

Selanjutnya, ihwal pelanggaran atas pembuangan limbah tambang atau tailing yang merusak lingkungan di sekitar tambang emas itu.

Pun kata Noorsy, pelanggaran pembuangan tailing itu secara tak eksklusif diakui sendiri oleh PTFI dengan melaksanakan pembayaran kepada pemerintah Provinsi Papua dan Mimika sebesar Rp 350 miliar.

"Kan bergotong-royong sudah terjadi pelanggaran hukum. Dengan alasan pelanggaran aturan itu bergotong-royong tidak ada kewajiban pemerintah untuk memutuskan Kontrak Karya 1997 dan memperbarui dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Nggak perlu, sebab tadi ada itikad tidak baik dari Freeport," jelasnya.

Hal itu menurutnya diperparah dengan ratifikasi mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. RR, sapaan akrabnya mengungkapkan adanya dugaan suap kepada menteri di periode Soeharto sehingga pada 30 Desember 1991, kontrak Freeport diteken untuk perpanjangan selama 30 tahun hingga tahun 2021.

"Jadi bergotong-royong ada empat pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Freeport," pungkasnya.


Baca Sumber

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

ADS