Batara Online.com
Merujuk laporan Rian yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1189/IX/2018/BARESKRIM, Fadli diduga menyebar hoaks dan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
Rian beranggapan apa yang dilakukan oleh Fadli sanggup merusak dan berpotensi menggangu stabilitas perpolitikan di Indonesia
“Menurut saya, video yang diunggah Fadli itu berpotensi mengganggu stabilitas politik,” kata Rian dikutip dari JPNN.com Rabu (9/26)
Ia menambahkan kalau dalam lirik tersebut berpotensi membuat keresahan di Masyarakat dan menaikan suhu perpolitikan yang ada di Indonesia
"Dalam video ada lirik-lirik yang berdasarkan saya itu berpotensi untuk membuat keresahan, menaikkan tensi di masyarakat, membuat keonaran dan membuat rasa tidak percaya kepada pemerintah," ucap Rian.
Oleh alasannya yakni itu Rian menduga Fadli melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 perihal Peraturan Hukum Pidana serta Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik
baca sumber