Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
Hal tersebut dinyatakan anggota Bawaslu Frizt Edward Siregar menanggapi pertanyaan wartawan soal sangsi pejabat negara yang ikut berkampanye, Selasa (18/12).
"Apabila pejabat itu terbukti, ada hingga pidana penjara dengan maksimal 3 tahun penjara," kata Frizt kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/12).
Fritz menjelaskan, hal tersebut diatur dalam pasal 280 UU Pemilu. Sebagai seorang pejabat melaksanakan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu calon di pemilu sanggup dikenakan pasal tersebut.
Baca Juga : Aksi Anies di Gerindra Bikin Celaka Gara-gara Salam Dua Jari, Ditegur Kemendagri
"Pasal 280 hanya mengatur si pejabatnya, jadi tidak besar lengan berkuasa pada paslon yang didukung. Karena itu, dalam rangka untuk mengatakan netralitas para pejabat pada ketika proses kampanye," katanya.
Dalam konteks penerapan pasal, kata dia, sudah ada tiga orang kepala desa yang ditindak dengan pasal 280, di mana sebagai seorang pejabat melaksanakan tindakan yang menguntungkan salah satu atau merugikan salah satu calon dalam pemilu.
Dalam kasus Anies, lanjut dia, tentu perlu dikaji dan digali lagi semua alat buktinya. Apakah ada unsur kesengajaan atau unsur yang menguntungkan salah satu Paslon. Nantinya, sanggup jadi materi jadi materi temuan.
"Terus terang aku belum melihat videonya, aku belum melihat gambarnya. Tapi harus jadi temuan. Jadi, sanggup saja nanti ada yang melaporkan, otomatis Bawaslu akan melaksanakan pengkajian," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan Gubernur Anies mengacungkan salam dua jari simbol paslon 02 ketika menghadiri program Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Lantaran agresi itu, pihak relawan GNR melaporkan Anies ke Bawaslu, Selasa (18/12). (Fdi)
baca sumber