Habib Bahar bin Smith bersama pengacara di Polda Jabar/Arief Pojokjabar.
Pasalnya, perkara tersebut dapat saja menjadi atensi atau pesanan.
“Kalau menganai problem itu pastilah, peristiwanya ada tapi ada atensi kemungkinan besar iya,” kata Sugito ketika dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (18/12/2018).
Karena itu Sugito masih mempertanyakan dugaan perkara persekusi itu. Apalagi perkara penganiayaan terhadap dua anak usia 17 dan 18 tahun, di Kabupaten Bogor itu terkesan dipaksakan.
BACA JUGA : Fakta Habib Bahar bin Smith, Terjerat 5 Kasus semenjak 2010, Penyerangan sampai Dugaan Penganiayaan
Mantap pengacara Habib Rizieq itu pun menghimbau kepada polisi, biar perkara tersebut dapat dipaparkan insiden kronologisnya.
“Tapi jika persekusi itu benar atau tidak itu keputusannya dari penyidik. Tapi faktanya (harus dipaparkan),” ujarnya.
Sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara gotong royong di muka umum melaksanakan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melaksanakan kekerasan terhadap anak.
Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor.
BACA JUGA : Ditahan, Beredar Pesan Suara Habib Bahar: Saya Dipenjara alasannya Menjaga Kemurnian Nasab Dur’iyah Muhammad SAW
Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.
Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana dan atau 351 kitab undang-undang hukum pidana dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 perihal Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak.
baca sumber