ADS

Pengacara: Polda Jabar Menetapkan Habib Bahar Tersangka Penganiayaan

Habib Bahar bin Ali bin Smith

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar memutuskan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka perkara dugaan penganiayaan. Kendati demikian, penceramah ini belum diputuskan apakah akan ditahan atau tidak.

Kuasa aturan Bahar, Azis Yanuar, mengatakan, kliennya tersebut dikala ini masih diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Menurutnya, pihak kuasa aturan masih bernegosiasi dengan penyidik untuk menunjukkan penangguhan kepada Bahar.

BACA JUGA : Fakta Habib Bahar bin Smith, Terjerat 5 Kasus semenjak 2010, Penyerangan sampai Dugaan Penganiayaan


“Pemeriksaan dilanjutkan. Habib Bahar masih diproses selama 1x24 jam. Sebagaimana ketentuan kepolisian memakai haknya untuk tetap meminta habib Bahar untuk tinggal di Dirkrimum Polda Jabar untuk pendalaman jadi besok gres diputuskan,” ujar Azis di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (18/12).

Kendati demikian, Azis mengatakan, Polda Jabar telah mengeluarkan surat penahanan untuk Bahar. Menurutnya, penetapan tersangka kepada Bahar sudah ditetapkan semenjak dia dipnggil oleh penyidik siang tadi.

“Sudah tersangka dari awal dipanggil sudah tersangka. Ini pemanggilan gres pertama,” katanya.

Bahar bin Smith datang di Polda Jawa Barat

Menurut Azis, kliennya itu disangkakan melanggar pasal 170, Jo pasal 351, Jo pasal 333, Jo pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana dan pasal juncto 80 UU 35 2014. Ia dituduh menganiaya dua cowok di Bogor.

Sementara Polda Jawa Barat belum menunjukkan keterangan resmi soal penetapan tersangka ini. Rencananya, malam ini Kapolda Jabar akan melaksanakan konferensi pers terkait perkara tersebut.
Penetapan tersangka ini bermula dari laporan yang masuk ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Bahar bin Smith, Penganiayaan, Kapolda Jabar

Dalam laporan itu, Bahar dan beberapa orang lainnya, Habib Hamdi, Habib Agil bin Yahya, serta Habib Husen Alatas, diduga secara bahu-membahu di muka umum melaksanakan kekerasan terhadap anak.

BACA JUGA : Ditahan, Beredar Pesan Suara Habib Bahar: Saya Dipenjara alasannya ialah Menjaga Kemurnian Nasab Dur’iyah Muhammad SAW


Dari video yang beredar berdurasi satu menit, nampak dua anak itu yang penuh luka sambil ditanyai beberapa hal oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai Habib Bahar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (1/12) di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, Habib Bahar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara penghinaan Presiden Joko Widodo. Penetapan itu dilakukan Bareskrim Polisi Republik Indonesia sesudah mendapat laporan terkait ceramah Habib Bahar.



baca sumber

Subscribe to receive free email updates:

ADS