dpr.go.id Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fahri Hamzah ketika membuka program Press Gathering dalam rangka Silaturahmi dewan perwakilan rakyat RI dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Wisma Griya Sabha dewan perwakilan rakyat RI, Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/11/2018).
Tanggapannya itu disampaikan Fahri Hamzah di laman Twitter miliknya, @Fahrihamzah, pada Rabu (19/12/2018).
Ia mengungkapkan, pihak Jokowi yang menyuruh sang presiden berbicara soal kriminalisasi ulama itu membuatnya gemas.
Ini dikarena, berdasarkan Fahri, istilah kriminalisasi ulama itu sudah muncul semenjak kasus Habib Rizieq dan sejumlah ulama lainnya semenjak 2016.
Menurutnya, pernyataan itu menciptakan sang presiden turun kelas.
"Konsultan Citra Yang nyuruh presiden @jokowi bicara soal #KriminalisasiUlama dalam momen #HabibBahar itu bikin Gemes.
Istilah kriminalisasi ulama itu muncul dalam kasus #HabibRizieq dan banyak ulama semenjak 2016 yg Dulu presiden membisu saja.
Sekarang malah ngomong ambil untung."
Pantas aja kalau Orang bilang, 'presiden kemana aja selama ini?'.
Mengomentari kasus #HabibBahar ini menciptakan presiden turun kelas jauh. Jauh sekali. Dari kelas berat ke kelas layang-layang (emoticon tersenyum lebar).
Aneh memang, PENASEHAT presiden selalu salah bisikan, ini termasuk bisikan sesat," tulis Fahri Hamzah.
Sementara itu, diberitakan TribunWow.com sebelumnya, Jokowi sempat buka bunyi soal kriminalisasi ulama yang disampaikan kepadanya.
Hal ini ia sampaikan dalam sebuah pidato di program Deklarasi Akbar Ulama Madura di Bangkalan, pada Rabu (19/12/2018).
Mantan Walikota Surakarta ini membantah adanya kriminalisasi ulama.
Jokowi mencontohkan ada seseorang yang melaksanakan tindak pidana penganiayaan atau pemukulan, maka kasus tersebut termasuk pidana.
Karena kasus pemukulan sudah masuk ranah pidana, maka hal ini pun menjadi urusan kepolisian, bukan dengan dirinya.
"Ini jangan hingga alasannya yakni ada kasus aturan terus yang disampaikan yakni kriminalisasi ulama."
"Misalnya mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi, bukan dengan saya. Ya mesti menyerupai itu," ujar Jokowi dalam pidatonya.
Menurut Jokowi, yang dimaksudkan dengan kriminalisasi yakni jikalau ada seseorang yang tidak melaksanakan tindak pidana namun justru digolongkan sebagai tindak pidana.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut, jikalau ada kasus pidana, kepolisian memang harus mengusutnya.
Ia juga menyebut, jikalau tindak pidana sudah ditangani oleh pihak kepolisian, maka dirinya tak dapat mengintervensi proses hukum.
"Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum, menyerupai itu,"
"Kalau enggak ada kasus kemudian dibawa ke hukum, ngomong saya. Kalau ada kasus hukum, ya saya sulit," tambahnya.
Polda Jabar Resmi Tahan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Polda Jabar resmi menahan Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anak pada Selasa (18/12/2018).
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Maryoto menyebut, selain Habib Bahar, ada empat tersangka lain.
Dua di antaranya telah ditahan di Polda Jabar, berinisial AG dan BA.
Habib Bahar resmi ditahan sesudah menjalani serangkaian investigasi di Polda Jabar.
"Kemudian tersangka yang berinisial BS (Bahar bin Smith,-red) mulai jam kini sudah dilakukan penahanan di Polda Jawa Barat untuk proses hukum," kata Agung menyerupai dikutip dari tayangan Kompas Malam, Selasa (18/12/2018).
Fadli Zon sebut penahanan kriminalisasi ulama
Tudingan adanya kriminalisasi ulama disampaikan oleh Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI yang sekaligus politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, melalui cuitan di akun Twitternya (@fadlizon) pada Rabu (19/12/2018).
Ia menyebut bahwa kasus penangkapan Habib Bahar ini merupakan bukti adanya kriminalisasi dan diskriminasi aturan di Indonesia.
Lebih lanjut, Fadli menilai bahwa aturan telah dijadikan alat kekuasaan dan untuk menakuti oposisi.
Terakhir, ia menyebutkan bahwa kasus ini yakni kezaliman yang sempurna.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi aturan di Indonesia.
Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi dan bunyi kritis.
Selain itu tentu tindakan penahanan ini bahaya thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," tulis Fadli Zon.
baca sumber