Fadli Zon
Dia ragu bahwa sosok yang ada di video tersebut yaitu Bahar bin Smith.
"Saya melihat, tetapi coba dicek apa betul video itu. Itu harus dibuktikan di pengadilan. Silakan saja dibuktikan di pengadilan apakah betul yang bersangkutan itu memang melaksanakan itu," ujar Fadli di kompleks parlemen, Kamis (20/12/2018).
Fadli mengatakan, harus ditelusuri siapa yang merekam tragedi itu dan menyebar videonya.
Menurut Fadli, sudah ada bantahan-bantahan bahwa sosok yang ada dalam video tersebut yaitu Bahar bin Smith.
"Kan juga mulai ada bantahan itu ada tato di tangannya. Coba dibuktikan saja," kata dia.
Sebelumnya melalui akun Twitter, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi aturan di Indonesia. Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n bunyi kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini bahaya thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna.#rezimtanganbesi," kata Fadli melalui akun @fadlizon, Rabu (19/12/2018).
Polisi resmi menahan Bahar bin Smith, Selasa (18/12/2018) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, penahanan dilakukan seusai polisi menerima info bahwa Bahar akan melarikan diri.
"Adanya info tersangka BS akan melarikan diri dan adanya perintah dari pimpinan tertingginya untuk diamankan," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.
Hingga dikala ini polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Bahar disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 juncto Pasal 333 juncto Pasal 55 Ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal juncto Pasal 80 Undang-Undang 35 Tahun 2014 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 wacana Perlindungan Anak. (*)
baca sumber