ADS

Kominfo; Pinjamlah Uang Sebanyak-Banyaknya Ke Fintech Ilegal, Tak Perlu Dikembalikan

Tingginya suku bunga yang dikenakan pelaku industri fintech terhadap debitur dan nasbahnya semenjak usang dikeluhkan, termasuk juga praktik oknum debt collector yang meneror nasabah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, masyarakat yang meminjam uang melalui fintech ilegal tidak perlu mengembalikan proteksi mereka.

Alasannya, perusahaan fintech tersebut ilegal atau tidak sah secara hukum.

Dengan begitu, aktivitas maupun akad yang perusahaan itu jalankan juga ilegal.

“Jadi, peminjamnya itu pinjam aja sebanyak-banyaknya, lantaran pihak pemberi proteksi tidak resmi kok. Engga usah dibalikin. Kan ilegal,” kata Semuel, Senin (26/11/2018).

Semuel mengimbau masyarakat untuk melaporkan fintech ilegal yang mereka ketahui ataupun merugikan mereka ke pihak berwenang, menyerupai Kemkominfo, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), dan Kepolisian.

“Jadi jikalau fintech ilegal menagih utang, laporkan. Nanti pihak berwajib akan menangkap lantaran mereka tidak berizin. Seharusnya ia yang rugi, bukan masyarakat,” kata laki-laki yang bersahabat disapa Semmy ini.

Menurut dia, laporan dari masyarakat yaitu cara yang lebih gampang untuk memerangi fintech ilegal ini.

Dia menyebutkan, dengan masyarakat yang berani melaporkan fintechilegal, hal itu akan menciptakan pelaku bisnis ilegal itu jera.

Kemudian, jikalau pihak tersebut memang ingin berbisnis secara berkelanjutan, mereka akan mendaftarkan diri dan mengurus izin ke OJK.

Semmy juga menyarankan masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu fintech yang terdaftar di OJK.

Sejauh ini, ada 73 fintech sudah masuk daftar. Apabila nama fintech tidak ada dalam daftar OJK, maka lebih baik beralih ke yang sudah terdaftar.

“Masa dapat unduh aplikasi, tapi tidak dapat buka website OJK,” ucap Semmy.


baca sumber

Subscribe to receive free email updates:

ADS