Dalam kerjasama tersebut yang memperlihatkan kelebihan kepada Indonesia, yaitu sanggup melaksanakan upaya paksa terhadap pelaku kejahatan dengan penggeledahan pemblokiran rekening, hal lain yang sanggup didapatkan dalam perjanjian MLA, yakni meminta data daftar perusahaan yang terkait dengan pembersihan uang.
Referensi pihak ketiga
Swiss menyerupai yang diketahui oleh banyak orang yakni kawasan yang kondusif untuk menyimpan sejumlah aset yang diperoleh dari negara lain. Bahkan tidak sedikit mereka yang memperoleh harta dengan cara melanggar aturan suatu negara, mengalirkan dana ke rekening yang di buka di Swiss.
Mengutip laman isu online yang mengabarkan perihal alasan Jokowi mesti disingkirkan, di duga sebab Jokowi akan menyita Rp.7.000 triliun lebih hasil kejahatan yang tersimpan di Swiss.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan, sedikitnya ada 84 WNI mempunyai rekening gendut di bank Swiss. Nilainya mencapai kurang lebih US$ 195 miliar atau sekitar Rp 2.535 Triliun (kurs Rp 13.000 per US$). Jauh di atas belanja negara dalam APBN 2016 sebesar Rp 2.095,7 triliun.
baca sumber