ADS

Kata Pengacara Amerika Ribbeck Law Di Kopi Johny: Keluarga Korban Lion Air Tak Perlu Bayar Apa Pun

Hotman Paris bersama pengacara dari Amerika di Kopi Johny, Kamis (29/11/2018) untuk membantu keluarga korban Lion Air - Instagram/ribbecklawchartered

TRIBUNWOW.COM - Firma aturan internasional Ribbeck Law Chartered mengaku siap mendampingi keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 pendaftaran PK-LQP untuk mengajukan somasi aturan terhadap perusahaan The Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Maskapai Lion Air dengan pendaftaran PK-LQP itu memakai pesawat pabrikan Boeing, ialah Boeing 737 MAX 8. Kuasa aturan dari Ribbeck Law Chartered, Manuel von Ribbeck menyampaikan pendampingan aturan tersebut diberikan secara gratis.

"Bagi keluarga yang mau menggugat, kami siap mewakili. Keluarga korban tidak harus membayar apa pun. Nanti bila sanggup ganti rugi atau apa pun, kami akan sanggup imbalannya untuk mengganti biaya," kata Ribbeck di Kopi Johny, Kelapa Gading, Kamis (29/11/2018).

"Mengenai syarat-syaratnya, kami akan bicara pribadi dengan keluarga korban," lanjut dia.

Menurut Ribbeck, setiap penumpang sanggup memperoleh ganti rugi senilai 5-10 juta dollar AS dari perusahaan The Boeing.

Oleh alasannya itu, ia berharap seluruh keluarga korban sanggup bersatu untuk menggugat perusahaan tersebut.

Gugatan itu dilakukan alasannya adanya dugaan kelalaian dari pihak perusahaan The Boeing dan cacat produksi pada pesawat.

Hal itulah yang menjadi penyebab pribadi kecelakaan itu.

"Tidak perlu diragukan. Tidak ada bayaran apapun yang harus keluar dari kantong pribadi," ujar Ribbeck.

"Kami lebih fokus mengajukan somasi alasannya dugaan cacat produksi pada pesawat dan tidak memberi peringatan kepada pilot soal sistem baru," lanjut dia.

Sebelumnya, salah satu keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 atas nama Dr. Rio Nanda Pratama telah menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8.

Gugatan disampaikan melalui firma aturan Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC.

Pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu.

Pesawat itu jatuh tak usang sesudah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Sedianya, pesawat itu mendarat di Pangkal Pinang pukul 07.20 WIB.

Pesawat itu membawa 189 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 orang anak, 2 bayi, dan 8 awak pesawat. (*)

baca sumber

Subscribe to receive free email updates:

ADS