Salah seorang warga China yang merupakan terpidana sabu 1,6 ton mengacungkan goresan pena bernada menjelekkan Indonesia pada persidangan di PN Batam, Kamis (29/12/2018). Foto/Agung Dedi Lazuardi
Terdakwa Cen Meisheng yang merupakan warga China itu mengacungkan goresan pena abjad kanji kepada media ketika persidangan digelar.
Saat terdakwa menyampaikan goresan pena itu, petugas dan penerjemah bahasa sempat melarang awak media mengambil gambar. Penerjemah menyampaikan bahwa selembar kertas yang bertuliskan abjad China bernada menjelek-jelekkan Indonesia.
"Udah mas jangan diambil gambarnya, tulisannya itu menjelek-jelekkan Indonesia," kata Steven, penerjemah, Kamis (29/11/2018).
Meskipun begitu, terdakwa terus mengacungkan kertas tersebut ke awak media, sampai hasilnya salah satu petugas mengambil kertas tersebut dari tangan terdakwa.
"Sudah ya, jikalau mau nanya artinya nanti saja usai sidang," ujar petugas tersebut.
Untuk diketahui, empat warga Negara China divonis eksekusi mati oleh PN Batam, Kamis (29/11/2018) pukul 19.20 WIB alasannya yaitu terbukti membawa sabu-sabu seberat 1,622 ton pada Februari 2018.
Keempat terpidana mati yaitu Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68), dan Yao Yin Fa (63). Mereka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 perihal Narkotika.
Hakim Muhammad Chandra menyebutkan dalam amar putusannya, para tedakwa dengan sengaja mengangkut sabu-sabu dari Myanmar masuk ke Indonesia dan ditangkap di perairan Batam.
Vonis majelis hakim sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan eksekusi mati.
baca sumber