ADS

Dirjen Pemasyarakatan: Ahok Bebas 24 Januari 2019

Dirjen Pemasyarakatan: Ahok Bebas 24 Januari 2019

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019. Direktur Jenderal Pemasyaraktan Sri Puguh Budi Utami menyampaikan jikalau dipotong remisi Natal simpulan tahun ini, Ahok bakal bebas pada tanggal itu.

"Ahok menerima total remisi 3 bulan 15 hari," kata Sri Puguh Budi Utami ketika berkunjung ke kantor Tempo bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin, 10 Desember 2018.

Sebelumnya Ahok juga telah menerima remisi umum. Ahok telah menjalani eksekusi semenjak 9 Mei 2017. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim alasannya yaitu terbukti melaksanakan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016. Hakim memvonis Ahok 2 tahun penjara.

Sebelumnya pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menyampaikan kondisi Ahok semakin bagus. Sudirta juga memperkirakan kliennya bakal bebas pada awal 2019.

Wayan Sudirta mengaku telah mengunjungi Ahok di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok sekitar sebulan lalu. "Pak Ahok makin sehat, jiwanya makin matang. Menjadi semakin sabat dan emosinya sudah menurun, sudah bagus," kata Sudirta pada Tempo, Senin 3 Desember 2018.

Ia menambahkan bahwa Ahok sekarang menjadi orang pemaaf. Selama dipenjarakan Ahok menerima kemajuan dari sisi rohani, mental maupun kesehatan. "Dari segi tutur kata, berbagai kemajuannya," ujar Sudirta.

IRSYAN HASYIM

baca sumber

Subscribe to receive free email updates:

ADS