REKAN-Ahmad Dhani dikala bertemu Fadli Zon. Foto : Charlie Lopulua/INDOPOS
INDOPOS.CO.ID - Ahmad Dhani memohon dan mengadu kepada Wakil Ketua DPR, Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/12). Musisi yang juga politikus Partai Gerindra itu mendesak meminta audensi dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat dan semoga memanggil Kasubdit Polda Jatim. Pasalnya, mantan suami Maia Estianty itu tak terima atas proses penyidikan masalah dugaan pencemaran nama baik di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ahmad Dhani mengungkapkan, dirinya menuturkan keluh kesahnya kepada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI, Fadli Zon terkait proses penyidikan masalah dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, ia pun meminta Fadli untuk menjembatani pertemuannya dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat RI untuk membahas masalah penyidikannya tersebut.
"Rencananya mau bikin audiensi dengan Komisi III, mau meminta waktu audiensi dengan Komisi III dalam rangka melaporkan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jatim," ujarnya.
Dhani menilai, ada upaya kriminalisasi yang dilakukan Polda Jatim dalam masalah tersebut terhadap dirinya. Ia pun bermaksud melaporkan ke Komisi III dewan perwakilan rakyat semoga memanggil penyidik Polda Jatim terkait kasusnya tersebut.
Sebab, beliau menilai, dalam proses penetapan sebagai tersangka, polisi hanya memakai saksi hebat dari Dinas Komunikasi dan Informatika pada tingkat provinsi. Menurutnya, seharusnya menurut UU ITE saksi hebat harusnya berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, ia pun berhasil membawa saksi hebat dari Kominfo Pusat dengan impian ditanyai hal hal yang berkaitan pokok perkara. Namun, ternyata oleh Polda Jatim, saksi hebat yang ia datangkan tidak ditanyai oleh penyidik.
"Itu memang hak penyidik, tapi saya merasa penyidikan ini gimana caranya supaya saya jadi tersangka dan terdakwa di pengadilan," kata Dhani.
"Sehingga saya bermaksud tiba ke Komisi III untuk melaporkan, saya berharap komisi III memanggil Kasubdit Polda Jatim ditanyai dimintai keterangan kenapa tidak ditanya," lanjut Dhani.
Kendati demikian, ia menilai audiensi dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat bukan untuk mengintervensi penyidikan kasusnya tersebut. "Bukan dong, jikalau intervensi aturan jikalau saya memang salah diintervensi gimana caranya supaya benar, ini kan saya nggak salah. Gunanya komisi III kan itu, bukan intervensi hukum, tapi meluruskan jalannya aturan pidana yang dilakukan penyidik," kata Dhani.
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI, Fadli Zon menilai, memang ada kejanggalan dalam masalah caleg Partai Gerindra tersebut. Menurut Fadli, tidak ada kejelasan aturan terhadap pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.
"Kami sudah sama-sama dengar terhadap saudara Ahmad Dhani Prasetyo terkait dengan ucapan yang dianggap sebagai pencemaran nama baik. Meskipun tidak terang siapa yang dicemarkan nama baiknya, tidak ada alamatnya, tidak ada orangnya," ujar Fadli di lokasi yang sama.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Partai Gerindra itu menilai, masalah Dhani ini terlalu dipaksakan. Bahkan seharusnya tidak terjadi di kala demokrasi terbuka dikala ini.
"Saya sendiri beropini bahwa ini yaitu satu kasus yang sangat menggelikan di kala demokrasi kita. Hukum sudah dijadikan suatu alat kekuasaan dan hal yang tidak perlu diada-adakan, seakan-akan ini pelanggaran aturan untuk menakut-takuti," imbuhnya.
Sementara itu terkait kata idiot yang dilontarkan Dhani di media sosialnya pun dianggap bukan sebagai delik pelanggaran Undang-undang ITE. Bahkan Fadli menyamakan hal itu dengan pernyataan sontoloyo ibarat yang pernah diucapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Menurut saya ini persis ibarat kata sontoloyo lah. Ini bukan suatu tindakan pidana. Masa ngomong bodoh, bedebah jadi suatu tindak pidana? Saya kira ini merupakan penghinaan terhadap logika sehat kita, terhadap demokrasi kita," tegasnya.
Lebih jauh, Fadli mengatakan, masalah Dhani ini akan segera ia teruskan ke Komisi III dewan perwakilan rakyat RI dan instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Dan diperlukan sanggup diproses sesuai ketentuan aturan yang adil.
Sementara, anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Arsul sani enggan berkomentar terkait keinginan Dhani tersebut. "No Coment ya," singkatnya. (aen)
baca sumber