ADS

Kpi: 11 Stasiun Tv Harus Higienis Dari Iklan Blackpink Shopee

Blackpink

VIVA – Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI telah melayangkan surat peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan kegiatan Shopee Road to 12.12 Birthday Sale.

Surat tersebut ditujukan supaya 11 stasiun televisi tersebut tidak lagi menayangkan iklan maupun kegiatan tersebut. Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, tvOne, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano menyatakan, dengan dikirimkannya surat peringatan keras yang telah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis per hari ini, Selasa 11 November 2018, maka esok harinya diwajibkan biar 11 stasiun televisi itu harus sudah higienis dari iklan dan kegiatan tersebut.

"Ya hari ini terakhir dong, besok sudah enggak boleh ada. Wong hari ini suratnya kan sudah kita kirim. Kalau sudah dikirimkan enggak boleh ada, kalau masih ada berartikan melanggar itu," tegasnya dikala dihubungi VIVA, Kamis 11 Desember 2018.

Dia pun menegaskan, jikalau hari esok masih ada tayangan iklan dan kegiatan tersebut di 11 stasiun televisi yang telah dikirim surat peringatan, maka hukuman akan dikenakan, yakni sangsi berupa teguran tertulis sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Sebagai mana diketahui, dalam P3SPS itu terdapat tujuh hukuman administratif, yakni teguran tertulis, penghentian sementara, pembatasan durasi, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran, tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP), serta pencabutan IPP.

"Sanksinya itu kan kalau menurut urutannya kan dimulai dari teguran tertulis dan itupun niscaya besar lengan berkuasa terhadap rapor tv tahunan. Karena setiap hukuman akan terakumulasi menjadi tingkat kepatuhan televisi setiap tahun kan dinilai," tegasnya.

Menurut dia, surat peringatan keras itu disampaikan sebab memang KPI telah mempunyai temuan tersendiri dengan adanya tampilan-tampilan dalam iklan dan kegiatan Shopee itu yang bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.

Namun, tak dipungkirinya, hal itu juga didasari atas petisi yang disampaikan masyarakat melalui website Change.org dengan judul 'Hentikan Iklan Black Pink Shopee!!'. Petisi itu dibentuk oleh Maimon Herawati pada Sabtu, 8 Desember 2018 lalu.

"Sudah ada temuan dari KPI sendiri. Lalu KPU melihat harus ada yang menjadi perhatian forum penyiaran selain itu memang juga ada masukan dari masyarakat. Makara semua hal itu menjadi catatan dan kemudian itu kami sampaikan melalui peringatan," tegasnya.

Sebelumnya, melalui siaran persnya, KPI melayangkan surat peringatan keras sebab dalam siaran Iklan yang dimaksud, ditampilkan beberapa perempuan yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

Hal yang sama terdapat kegiatan “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa perempuan yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.

KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 perihal kewajiban kegiatan siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.

Baca Sumber

Subscribe to receive free email updates:

ADS