Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia melaporkan Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke KPK. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Ketua Dewan Pertimbangan Nasional PPMI, Eggi Sudjana menuturkan, menurut undang-undang KPK definisi korupsi memuat tiga unsur, adalah pertama perbuatan melawan hukum, kedua memperkaya diri dan atau orang lain, korporasi atau kelompok, ketiga merugikan negara.
Atas hal itu, kalau dikaitkan dengan utang pemerintahan Presiden Jokowi yang disebutnya mencapai Rp 5.250 triliun maka hal itu telah menenuhi tiga unsur yang disebut korupsi.
"Dikaitkan dengan perspektif utang, yang dilakukan oleh pemerintahan Jokowi ini sudah masuk unsur tiga hal yang disebut korupsi. Perbuatan melawan hukumnya alasannya utang sudah melampaui, kelewat batas dari batas UU yang 30 persen.
Kedua memperkaya diri dan kelompok, kita lihat nanti siapa yang harus diperiksa, dan ketiga sudah niscaya merugikan negara," tutur Eggi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Berkenaan dengan itu, Eggi meminta KPK untuk memberikan kepada Presiden Jokowi supaya tak lagi berutang sampai membebani negara. Selain itu, Eggi juga mendesak KPK untuk menyelidiki Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Kita meminta kepada KPK periksa Jokowi, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dan juga hitung juga kerugian negara yang terjadi dengan utang yang dahsyat ini," imbuhnya.
"Karena diduga dengan ilmu aturan dan ilmu ekonomi, enggak akan dapat bayar, nah kalau nggak dapat bayar caranya gimana? Meres lagi rakyat, bagaimana cara meres rakyat? Ya lewat pajak, lewat naikin BBM, lewat naikin listrik, lewat naikin harga barang pokok itu namanya meres rakyat, ini nggak boleh presiden begitu," tambahnya.
Baca Sumber