Mendagri Tjahjo Kumolo
RAKYATKU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aba-aba terbaru. Isinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk mengulurkan jilbab. Sementara celana pria harus hingga mata kaki.
Aturan itu tertuang melalui Instruksi Mendagri Nomor 025/10770/SJ tahun 2018 wacana Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan ASN di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Aturan tersebut diberlakukan semenjak 4 Desember 2018. Instruksi itu dibarengi bahaya hukuman terhadap PNS atau pegawai tidak tetap di lingkungan kerjanya yang terbukti melaksanakan pelanggaran terhadap hukum gres tersebut.
Bagi wanita diatur mempunyai rambut rapi dan tidak dicat warna warni. Bagi yang memakai jilbab, maka jilbabnya dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai dengan warna pakaian dinas.
Sementara bagi laki-laki, rambut rapi, tidak gondrong, dan tidak dicat warna warni.
Selain itu diminta menjaga kerapihan kumis, jambang atau jenggot, dan penggunaan celana panjang hingga dengan mata kaki.
Instruksi Mendagri itu dilengkapi lampiran gambar model pakaian dinas wanita dan laki-laki. Baik wanita yang mengenakan rok atau celana panjang.
Instruksi tersebut pribadi menuai banyak respons. Sebagian warganet menyebut hukum tersebut mengekang ASN yang mencoba menjalankan syariat agama sebagaimana dilindungi Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Islam, jilbab bukan hanya epilog kepala atau rambut. Aturannya antara lain terdapat dalam Quran surah Al Ahzab ayat 59.
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, belum dewasa perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh badan mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih gampang untuk dikenal, alasannya itu mereka tidak diganggu. Dan Allah ialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'."
Sedangkan terkait celana panjang bagi pria disebutkan dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka." (HR. Bukhari No. 5787)
Warganet pun bereaksi atas intruksi Mendagri tersebut. Mereka umumnya menyesalkan pengaturan pakaian yang dianggap menghalangi kebebasan ASN untuk menjalankan syariat.
"Ini peraturan bertentangan dengan perintah Allah yang mengharuskan jilbab menutup hingga ke dada. Seharusnya Menag sanggup komplain dengan peraturan Mendagri," cuit pemilik akun Twitter, @Anrezarli, Jumat (14/12/2018).
"Jilbab urusan mendagri? Mendagri bukannya urusan KTP," komentar pemilik akun @Afdhal.
Pemilik akun @abusalma mengusulkan semoga dewan perwakilan rakyat RI memanggil Mendagri untuk mengklarifikasi aba-aba tersebut. "Wakil rakyat, terutama yang berbasis Islam mestinya panggil ni Mendagri, untuk bahas dua hal, 1. e-KTP tercecer, 2. Peraturan jilbab ini," katanya.
baca sumber