ADS

Wajah Dan Identitas 3 Buronan Pengeroyok Anggota Tni Di Cibubur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Argo Yuwono. (Suara.com/ Yosea Arga Pramudita)

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia yang terjadi di akrab Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12/2018). Keduanya yakni, AP (32) dan HP alias E (28).

Meski sudah berhasil menangkap dua orang pelaku, polisi masih memburu tiga terduga pelaku pengeroyokan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka yang buron yaitu IH, D, dan seorang wanita berinisial SR.

"Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (13/12/2018).

Buronan pengroyok anggota Tentara Nasional Indonesia di Cibubur, Jakarta Timur. (Dok Polisi)

Argo lalu meminta semoga ketiga DPO tersebut kooperatif dan segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

"Jado kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melaksanakan penangkapan," tambahnya.

Hingga ketika ini, polisi telah menangkap dua pelaku, yakni AP (32) dan HP alias E (28).


Buronan pengroyok anggota Tentara Nasional Indonesia di Cibubur, Jakarta Timur. (Dok Polisi)

AP ditangkap di kediamannya di tempat Ciracas pada Rabu (12/12/2018) pukul 08.30 WIB, sedangkan HP alias E ditangkap di hari yang sama pada malam hari.

Setelah anggota Tentara Nasional Indonesia dikeroyok tukang parkir, agresi pembakaran terjadi di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa, (11/12/2018) malam. Sekelompok orang tidak kenal mendatangi Mapolsek Ciracas untuk menayakan apakah pelaku terduga pemukul anggota Tentara Nasional Indonesia sudah ditangkap atau belum. Diduga tidak puas dengan pelayanan polisi, kelompok orang tersebut mengkremasi dan merusak sejumlah kendaraan dan kemudahan kepolisian.

Buronan pengroyok anggota Tentara Nasional Indonesia di Cibubur, Jakarta Timur. (Dok Polisi)


Subscribe to receive free email updates:

ADS