Habib Bahar bin Smith dikala datang untuk menjalani investigasi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12).
“Iya tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan upaya pengembangan siapa yang mengupload dan membuatkan kejadian itu di medsos,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Syahar Diantoro dikala dikonfrimasi, Jumat (7/12).
Syahar melanjutkan, jikalau penyidik sudah menemukan siapa yang mengunggah dan membuatkan maka yang bersangkutan akan dikenakan UU ITE. Sedang Habib Bahar bin Smith (HBS) kata dia, memang bukan pihak yang mengunggah dan membuatkan video tersebut.
“Dia akan dikenakan UU ITE, tapi tidak dengan HBS, kan ia tidak membuatkan dan mengunggah. Makanya kalau HBS fokus ke UU 40,” paparnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka alasannya ialah dianggap telah menghina Presiden RI Joko Widodo melalui ceramahnya. Ceramah tersebut ia lakukan pada dikala mengisi program maulid di Palembang 2017 lalu.
Pemeriksaan terhadap Habib Bahar sendiri dilakukan penyidik kepolisian atas laporan bernomor polisi LP/B-1551/XI/2018 Bareskrim. Dia dilaporkan dengab sangkaan pasal UU Nomor Tahun 1946 kitab undang-undang hukum pidana nomor 40 Tahun 2008 wacana pembatalan diskriminasi Ras dan etnis, UU nomor 19 Tanun 2016 wacana ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 aksara b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
baca sumber